Daerah

Kejati Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard

Redaksi
×

Kejati Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard
Dok. Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Berinisial IK ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Kota Tebing Tinggi Tahun 2024.

Pada Kamis, 4 Desember 2025, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra A. Hasibuan menjelaskan bahwa IK memiliki peran langsung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Minta Maaf Atas Tewasnya Warga Sipil Yang Diduga Dianiaya Dua Oknum TNI

“Dari hasil penyidikan, IK tercatat melakukan pembelian 93 unit smartboard merek ViewSonic melalui sistem E-Katalog dari PT GEEP,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa IK diduga tidak menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Untuk memperlancar proses pemeriksaan,

“yang bersangkutan telah kami titipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Maluku Barat Daya Tetapkan Bendahara Dinas Pendidikan sebagai Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain pada Rabu, 26 November 2025, yakni Direktur Utama PT BP berinisial BPS dan Direktur Utama PT GEEP berinisial BGA.

Penyidik menemukan adanya selisih harga signifikan dalam pengadaan smartboard tersebut. PT GEEP membeli dari PT BP seharga Rp110 juta, sementara PT BP mendapat barang yang sama dari principal resmi hanya Rp27 juta,.

Selisih besar ini diduga merupakan hasil kerja sama para tersangka untuk melakukan mark up demi keuntungan pribadi maupun pihak lain. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)