Daerah

Kejari Maluku Barat Daya Tetapkan Bendahara Dinas Pendidikan sebagai Tersangka Korupsi

Redaksi
×

Kejari Maluku Barat Daya Tetapkan Bendahara Dinas Pendidikan sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejari Maluku Barat Daya Tetapkan Bendahara Dinas Pendidikan sebagai Tersangka Korupsi
Dok. MR (50) (Rompi) tersangka dugaan korupsi pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya resmi menetapkan bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Maluku Barat Daya berinisial MR(50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2011–2014.

“Selasa tanggal 23 September 2025, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan tersangka berinisial MR (50) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pajak Sertifikasi Guru dan Pajak Lainnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2011-2014,” ungkap pihak Kejari dalam keterangannya, dilansir Kamis (25/9).

Baca Juga :  Telusuri Dugaan Korupsi Chromebook, Kejati NTB Periksa Mantan Kadis Dikbud

MR diduga secara melawan hukum tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban kas pada Bendahara Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya. Akibatnya, penyetoran pajak tidak tertib dan berujung pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi.

“Tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578.438.779,22 (lima ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah dua puluh dua rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Maluku Barat Daya telah mengumpulkan 132 barang bukti dan memeriksa 16 orang saksi.

“Untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Ambon,” tegas pihak Kejari.(DR)