Daerah

Kejari Balangan Tetapkan KPA Disporapar Tersangka Korupsi Pokir DPRD Rp1,27 Miliar

Redaksi
×

Kejari Balangan Tetapkan KPA Disporapar Tersangka Korupsi Pokir DPRD Rp1,27 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Balangan Tetapkan KPA Disporapar Tersangka Korupsi Pokir DPRD Rp1,27 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka KPA Disporapar Terkait Korupsi Pokir DPRD/Foto: Kejari Balangan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial UB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal senilai Rp1,27 miliar untuk Tahun Anggaran 2021–2023. Penetapan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025.

UB langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Kejari menyebut penahanan dilakukan karena alat bukti dalam perkara ini dinilai kuat, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, negara mengalami kerugian sebesar Rp694.225.908.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim di RSUD Kota Bogor

Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengungkapkan adanya praktik curang dalam pengelolaan proyek tersebut.

“Ada praktik curang dalam pengelolaan proyek pokok pikiran dari mantan anggota DPRD setempat, terutama dalam prosedur pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

UB yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disporapar tahun 2021 diduga sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Ia disebut menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi.

Tak hanya itu, proyek lapangan futsal tersebut dibangun di atas tanah milik mantan anggota DPRD yang juga pengusul Pokir berinisial R.

UB juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar proyek tersebut seolah-olah merupakan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA di BRI Sidakarya, Kerugian Miliaran Rupiah

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Racmansyah, menegaskan bahwa penetapan rekanan sejak awal sudah direkayasa.

“Penetapan harga dan penunjukan rekanan sudah ditentukan oleh tersangka bersama anggota DPRD pengusul. Prosedur pengadaan langsung resmi tidak pernah dilakukan. Ini murni perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Proyek ini dibiayai melalui tiga tahap anggaran: Rp200 juta untuk tahap pertama pada 2021, Rp200 juta untuk tahap kedua pada 2022, dan Rp870,8 juta untuk tahap ketiga pada 2023.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard

Kejari Balangan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka namun juga mendalami peran pihak-pihak lain. Penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (DR)