Daerah

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Redaksi
×

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
Dok. Penggeledahan PT Pelindo Belawan di Gedung Graha Pelindo Satu oleh Penyidik Kejati Sumut.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT Pelindo Belawan di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, pada Senin (11/8).

Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi @kejatisumut, penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 dengan kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, dalam keterangan tertulis menjelaskan nilai kontrak pengadaan kapal tersebut mencapai Rp135.811.032.026. Penyidik menduga terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Dalam penggeledahan, tim jaksa penyidik memeriksa lantai 8 gedung Graha Pelindo, menyisir dokumen fisik maupun elektronik hingga ke ruang kerja di lantai dasar atau basement. Aksi serupa juga dilakukan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur.

Selama hampir enam jam penggeledahan, tim yang didukung Kejaksaan Negeri Belawan dan unsur pengamanan terkait menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti untuk proses hukum berikutnya.

Husairi menyebut, hingga kini penyidik telah memeriksa 20 saksi dari berbagai pihak, termasuk jajaran PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai penyedia barang/jasa.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Kasus Korupsi Pertambangan

Kejati Sumut juga telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk melakukan audit guna memastikan pihak yang bertanggung jawab.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat ditentukan siapa orang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan rasuah ini,” ujar Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi. (DR)