Daerah  

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

Redaksi
Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD di Lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli/Foto: Kejari Gunungsitoli)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menetapkan sekaligus menahan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli berinisial NAL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli.

Selain dugaan pungli, NAL juga diduga terlibat dalam kasus lain di instansi yang sama, yakni penyimpangan pembayaran honor bagi anggota Kelompok Kerja (Pokja) serta penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

“Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan secara intensif dan memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NAL sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/12)

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025. Sebelum ditahan, NAL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Usai pemeriksaan, NAL langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Desember hingga 23 Desember 2025.

Baca Juga :  Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Kasus Korupsi Tol Terpeka

Atas perbuatannya, NAL dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DR).