FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan AM dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status hukum AM ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief, Jumat (12/6).
Dalam perkara ini, PT YAT diketahui menjadi penyedia sepeda motor listrik. Penyidik mengungkap bahwa pada awal 2025, AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP).
Pertemuan tersebut disebut bertujuan mempresentasikan profil perusahaan guna mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.




