Namun, hasil penyidikan menemukan PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap terlibat dalam proyek pengadaan.
Penyidik juga menduga AM melakukan penggelembungan harga (markup) pada setiap unit sepeda motor listrik agar nilainya mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. Selain itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) dalam proyek tersebut diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak terkait di BGN.
Kejagung mengungkap, AM juga diduga menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan dokumen berita acara yang telah dimanipulasi.
“Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam Berita Acara yang telah dimanipulasi seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.
Penyidik Jampidsus masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Program MBG di BGN. (DR)




