Hukum  

KPK Minta Penyelenggara Negara Yang Terima Gratifikasi Hari Raya Segera Melaporkan

Redaksi
KPK Minta Penyelenggara Negara Yang Terima Gratifikasi Hari Raya Segera Melaporkan
Dok. Ilustrasi.

FaktaID.net – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya para Penyelenggara Negara, untuk semakin memperkuat integritas dan menjadikannya sebagai dasar dalam menjalankan tugas negara. Hal ini disampaikan dalam upaya untuk mencegah praktik korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Dalam keterangannya, KPK mengimbau agar para Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, terutama pada kesempatan pertama.

Baca Juga :  Pakar: Kasus Suap Pagar Laut Kades Kohod Harus Dituntaskan, Jangan Ada Intervensi Politik

Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, yang menyoroti pemberian hadiah atau bingkisan pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ia menegaskan bahwa pemberian gratifikasi, meski dalam bentuk kecil sekalipun, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mempengaruhi objektivitas Penyelenggara Negara dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Jaringan Malaysia–Indonesia

“Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” kata Setyo Budiyanto dalam keterangannya pada Senin (31/3)

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memantau dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. (DR)