Hukum  

Pakar Apresiasi Penyitaan Hotel Ayaka Suites Pada Kasus Sritex, Tekankan Urgensi UU Perampasan Aset

Redaksi
Pakar Apresiasi Penyitaan Hotel Ayaka Suites Pada Kasus Sritex, Tekankan Urgensi UU Perampasan Aset
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net — Tim Penyidik dan Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset menyita serta memasang plang sita atas aset Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, pada 11 Desember 2025.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Lakukan Gelar Awal Perkara Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

Langkah penegak hukum ini mendapat apresiasi dari Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih.

Ia menilai penyitaan aset berupa hotel tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam menelusuri tindak pidana asal dan aliran dana TPPU.

Baca Juga :  Update: 2 Personel Polri Terbukti Langgar Kode Etik Dalam Kasus DWP 2024

“Saya mengapresiasi langkah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait tindak pidana asal dan TPPU Sritex, yaitu dengan melakukan penyitaan Hotel Ayaka Suites,” ujar Yenti.

Meski demikian, Yenti mengingatkan agar pengelolaan aset sitaan dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan justru berpotensi menurunkan nilai aset.