“Perlu kehati-hatian terkait pengelolaan hotel tersebut, jangan sampai justru menyebabkan nilainya turun, yang bisa berakibat munculnya kerugian yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.
Yenti juga menekankan pentingnya keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset sitaan, khususnya yang berbentuk korporasi.
“Ini kembali mengingatkan kita pada pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset, terutama dalam hal penyitaan seperti sekarang, yaitu bagaimana aturan pengelolaan aset-aset yang disita, baik yang berbadan hukum maupun tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Jampidsus bersama Satgas Pemulihan Aset (BPA) Kejagung menyita serta memasang plang sita atas aset Hotel Ayaka Suites di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional.
Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penyidik Kejagung menemukan indikasi kuat keterkaitan hotel tersebut dengan tindak pidana, baik sebagai hasil maupun sarana kejahatan, sehingga dinilai penting untuk menjamin pembuktian dan pemulihan kerugian negara; selanjutnya aset diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola sesuai ketentuan. (DR)




