FaktaID.net — Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap seorang tersangka berinisial S (47).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kesigapan anggota dalam membongkar jaringan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika,” kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9).
S ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (10/9/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama sekitar dua pekan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, saat dibuntuti petugas, S sempat berganti kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Ia kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Wisnu.
Polisi akhirnya menghentikan kendaraan S dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram. Kepada penyidik, S mengaku hanya diperintah seseorang untuk membawa barang tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.
S dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” kata Wisnu. (DR)




