Daerah  

Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag

Redaksi
Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag
Dok. Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag/Foto: Kejari Seluma)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

Penetapan dilakukan pada Senin (Oktober 2025) malam. Dua tersangka tersebut berinisial BE (39) dan DN (48). Berdasarkan hasil penyidikan, BE berperan sebagai koordinator, sementara DN bertindak sebagai operator dalam pelaksanaan seleksi PPG di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, menjelaskan bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan memeriksa puluhan saksi, termasuk pegawai Kemenag serta peserta PPG.

Baca Juga :  Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Kasus Korupsi Badan Penghubung di Jakarta

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu BE dan DN. Dari hasil penyidikan, keduanya memiliki peran aktif dalam pengumpulan uang pungutan liar dari para peserta PPG,” ujar Eka Nugraha.

Menurutnya, praktik pungli itu telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, meliputi kegiatan PPG tahun 2023 dan 2024. Modus yang digunakan para tersangka adalah meminta sejumlah uang kepada peserta yang ingin meloloskan diri dalam seleksi atau memperlancar proses administrasi.

Dari hasil penyelidikan, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,112 miliar. Rinciannya, Rp332,2 juta pada pelaksanaan PPG tahun 2023 dan Rp790,2 juta pada tahun 2024.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

“Beberapa pihak sudah kami periksa secara intensif. Dari hasil analisis alat bukti dan keterangan saksi, kami menyimpulkan bahwa dua orang inilah yang paling bertanggung jawab atas praktik pungutan liar yang merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Sebelum penetapan tersangka, Kejari Seluma lebih dulu menggelar ekspose perkara sebagai tahap akhir penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp75 juta, yang diduga merupakan bagian dari hasil pungli.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, BE dan DN langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Marlborough Bengkulu untuk menjalani penahanan sementara.

Baca Juga :  Kejari Palembang Tahan PPK Kasus Korupsi Proyek Guest House UIN Raden Fatah, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

Kajari menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana pungli tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan,” tegas Eka Nugraha. (DR)