FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/6) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019, serta HJ, warga negara China yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga menyusun dokumen studi kelayakan tanpa didahului kegiatan penyelidikan awal maupun eksplorasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut disebut hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa.
Selain itu, BAT juga diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan studi kelayakan tersebut. Ia juga tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan penilaian terhadap dokumen yang disusun.
Sementara itu, tersangka HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR sepanjang 2021 hingga 2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. HJ juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada direktur utama perusahaan.




