Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp45 miliar.
“Kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar,” kata Kasiepenkum Januarius Bolitobi, SH di Sulawesi Utara, Kamis.
Ia menjelaskan, nilai kerugian tersebut terdiri atas kerusakan lingkungan pada area seluas 43 hektare yang ditaksir mencapai Rp17 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan dari IPB. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar berasal dari penjualan hasil tambang yang dilakukan tidak sesuai dengan RKAB.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari. Sedangkan HJ saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. (DR)




