FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman berinisial RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya menempatkan RA sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sekaligus menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020,” ujar Bambang kepada wartawan, Senin (22/6).
RA yang diketahui menjabat anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029 itu diduga berperan aktif dalam proses pengelolaan dana hibah, termasuk mengarahkan dan mengondisikan proposal dari sejumlah kelompok masyarakat penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.
“Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020,” kata Bambang.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan bersama terdakwa Sri Purnomo dan berdampak pada kerugian keuangan negara yang mencapai Rp10,95 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, akuntabel, objektif, dan transparan. (DR)




