FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen yang diamankan meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan sehingga dugaan tindak pidana korupsi dapat terungkap secara jelas.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rachmat Supriady.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak yang terkait dalam proyek tersebut. Selain menelaah dokumen yang telah disita, penyidik juga menelusuri aliran anggaran yang berkaitan dengan pengadaan Perpustakaan Digital Tahun Anggaran 2022.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. (DR)




