FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk tidak berhenti pada langkah pengembalian kerugian negara dalam penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Menurutnya, pengembalian uang negara sebesar Rp1,1 miliar tidak boleh menjadi akhir dari proses hukum, karena masih ada potensi aliran dana lain yang belum terungkap serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Yenti menegaskan, penyidik perlu memperluas penelusuran dengan menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh aliran dana dapat ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan aset yang disamarkan atau dialihkan.
“Cari dengan TPPU, jangan hanya puas dengan pengembalian Rp1,1 miliar dengan pendekatan Tipikor,” tegas Yenti saat ditemui di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (22/6).
Ia menilai, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara, melainkan juga harus menyasar pemulihan aset secara maksimal serta pengungkapan jaringan yang terlibat di balik proyek tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat, 19 Juni 2026, Kejari Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.117.013.000 dari konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, yakni PT Daya Cipta Dianrancana.
Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp9,179 miliar, dengan rincian Rp1,117 miliar berasal dari konsultan pengawas dan Rp8,062 miliar dari kontraktor.
Meski ada pengembalian dana, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan proses pidana tetap berjalan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.
Penyidik telah memeriksa 61 saksi dan lima ahli serta menelusuri seluruh tahapan proyek RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp93 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. (DR)




