Daerah  

Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital, Sejumlah Dokumen Disita

Redaksi
Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital, Sejumlah Dokumen Disita
Dok. Penggeledahan Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital dalam Kasus Dugaan korupsi Proyek Perpustakaan Digital/Foto: Penkum Kejati Sulsel)

FaktaID.net – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir. Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, tim penyidik kembali menyasar lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kali ini melakukan penggeledahan di kantor CV APM yang juga beroperasi sebagai tempat bimbingan belajar di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

CV APM diketahui merupakan perusahaan yang berperan sebagai penyedia dalam proyek pengadaan perpustakaan digital yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejati Sulsel.

Baca Juga :  Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja sama antara pihak swasta dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” tegas Rachmat Supriady.

Dari hasil penggeledahan, penyidik kembali menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar, Tersangka Korupsi Tambang Rp500 Miliar

Kejati Sulsel menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus tersebut untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan peruntukannya.

Penyidikan dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 hingga kini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. (DR)