FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Tersangka baru tersebut berinisial NH yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.
Penetapan NH sebagai tersangka disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7).
Rudi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara tersebut. Namun, ia menyebut NH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Selain menetapkan status tersangka, Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap NH untuk kepentingan proses penyidikan.
Rudi menyebutkan Nurman langsung ditahan. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (DR)




