Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Redaksi
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dok. Keterangan Tim 9 Kejagung Terkait Penetapan Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Tersangka baru tersebut berinisial NH yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Penetapan NH sebagai tersangka disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Capai 3 Juta, Stasiun Pasarsenen Terpadat

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7).

Rudi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara tersebut. Namun, ia menyebut NH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Baca Juga :  Pencarian Hari Keempat KMP Tunu Pratama: Tim Gunakan Sonar dan ROV di Selat Bali

Selain menetapkan status tersangka, Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap NH untuk kepentingan proses penyidikan.

Rudi menyebutkan Nurman langsung ditahan. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (DR)