Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tegaskan Penagihan Debitur Berlanjut

Redaksi
Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tegaskan Penagihan Debitur Berlanjut
Dok. Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ke Istana Merdeka.

FaktaID.net — Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan tersebut mengakhiri kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pembayaran utang tersebut telah selesai dan menjadi penutup sejarah penerbitan obligasi untuk penanganan krisis.

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menkeu, pada Selasa (22/9).

Baca Juga :  Dankoopssus TNI Tutup Latihan Aksi Khusus Koopssus TNI Tahun 2024

Menurut Suahasil, kewajiban tersebut dibayarkan secara bertahap melalui APBN. Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Resmikan Replika Benteng Bersejarah di Cikahuripan

Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban.

“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.

Suahasil menyebut Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian utang tersebut. Menurutnya, pengalaman penanganan krisis menjadi pembelajaran penting bagi kebijakan ekonomi Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Penindakan Haji Ilegal Usai 3 WNI Ditangkap di Arab Saudi

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya. (DR)