Daerah  

Kejari Batang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas, Kerugian Negara Rp842 Juta

Redaksi
Kejari Batang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas, Kerugian Negara Rp842 Juta
Dok. Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas, Kabupaten Batang.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II, Kabupaten Batang tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni JU, mantan Kepala Puskesmas Blado II yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana BOK, serta F yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Dana BOK selama periode 2023 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali, mengatakan penyidik telah menemukan fakta dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  PWI Jawa Barat Desak Kongres Percepatan Untuk Akhiri Dualisme Kepengurusan

“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan sejumlah fakta dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan yang bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujarnya, Jumat (19/6).

Dalam penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang bersumber dari Dana BOK.

Penyidik menemukan adanya SPJ fiktif pembayaran insentif pelaksana UKM tahun 2023–2024 yang dananya diduga tidak diserahkan kepada penerima. Selain itu, terdapat pemotongan biaya perjalanan dinas (SPPD) pelaksana kegiatan selama 2023–2025.

Baca Juga :  Pasca Ricuh, Kapolda Riau Lakukan Perombakan Besar di Polsek Panipahan

Penyimpangan juga ditemukan pada penggunaan Dana BOK untuk konsumsi kegiatan yang sebenarnya telah dibiayai Dana Desa, serta pembuatan SPJ fiktif untuk kegiatan UKM yang tidak pernah dilaksanakan, termasuk laporan pembayaran uang saku kader kesehatan.

Selain itu, program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil KEK dan balita bergizi kurang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pengadaan bahan pangan lokal. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp842.586.852.

Tersangka JU dan F dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026, di Rutan Lapas Kelas IIB Batang. (DR)