FaktaID.net – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan DE, Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020–2023, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan uang gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2019–2022.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap DE yang merupakan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020–2023,” demikian keterangan penyidik, pada Kamis (18/6).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DE diduga menerima uang sebesar 93.200 Dollar Singapura (SGD) dari almarhum IM yang saat itu menjabat sebagai Project Manager PT PP (Persero). Uang tersebut disebut diperuntukkan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang.
Namun, dalam prosesnya, Rektor UIN Imam Bonjol Padang diketahui menolak pemberian tersebut baik secara lisan maupun tertulis.




