FaktaID.net – Harga obat-obatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak mengalami kenaikan meski nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berfluktuasi dan harga minyak dunia mengalami peningkatan. Pemerintah menjamin harga obat untuk peserta JKN tetap stabil dan terjaga.
Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait potensi penyesuaian harga sejumlah obat komersial akibat meningkatnya biaya produksi. Namun, pemerintah menegaskan kenaikan yang terjadi masih berada dalam batas yang wajar dan tidak akan melonjak secara signifikan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap berbagai faktor yang memengaruhi harga obat, termasuk dampak penguatan dolar AS. Menurutnya, tidak semua kenaikan kurs secara otomatis berdampak langsung terhadap harga obat di dalam negeri.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Menkes Budi usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, sebagian besar biaya produksi obat nasional masih menggunakan komponen dalam negeri yang dibayar dengan rupiah. Karena itu, kenaikan kurs dolar tidak sepenuhnya diteruskan menjadi kenaikan harga jual obat.
Pemerintah pun telah menetapkan batas penyesuaian harga yang dianggap wajar. Menurut Budi, kenaikan harga obat pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima, sedangkan kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegas Menkes Budi. (DR)




