FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/6). Tersangka berinisial YK, yang merupakan ASN pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026,” kata Ketut.
Menurut hasil penyidikan, YK diduga melakukan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui perantara agen kapal. Nilai pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3 juta untuk setiap kapal, tergantung ukuran kapal yang melintas.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi, termasuk 27 agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 56 orang saksi, termasuk 27 agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan,” ujar Ketut.




