FaktaID.net – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Sementara itu, enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan akan dipanggil kembali.
Tim Sembilan merupakan tim khusus yang dibentuk Kejagung dan terdiri dari sembilan jaksa penyidik. Tim ini bertugas menangani perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (27/7/2026), menyampaikan bahwa dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir untuk memberikan keterangan.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial HK yang merupakan penyidik Polri, HH dari unsur pihak swasta, serta HJ yang juga berasal dari pihak swasta.
“Sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” ungkap Kapuspenkum dalam keterangannya.




