Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Enam Mangkir

Redaksi
Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Enam Mangkir
Dok. Tim 9 Kejagung Panggil 9 Saksi Terkait TPPU Eks Jampidsus/Foto: Puspenkum Kejagung)

Anang menegaskan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada enam saksi yang belum memenuhi panggilan agar dapat dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri Munajat Keselamatan Bangsa dan Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal

Berdasarkan Siaran Pers Puspenkum Kejagung Nomor: PR–236/024/K.3/Kph.3/07/2026, penetapan tersangka sekaligus pelaksanaan penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Baca Juga :  Dari Sevilla ke Jakarta, Airbus A400M Kedua Resmi Perkuat Pertahanan Indonesia

Penempatan FA di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DR)