Anang menegaskan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada enam saksi yang belum memenuhi panggilan agar dapat dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Berdasarkan Siaran Pers Puspenkum Kejagung Nomor: PR–236/024/K.3/Kph.3/07/2026, penetapan tersangka sekaligus pelaksanaan penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penempatan FA di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DR)




