Daerah  

ASN Kemenhub Jadi Tersangka Gratifikasi, Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas

Redaksi
ASN Kemenhub Jadi Tersangka Gratifikasi, Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas
Dok. Konferensi Pers Kejati Sumsel.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga menerima uang hasil gratifikasi sekitar Rp1,296 miliar dalam rentang waktu tujuh bulan, yakni sejak Mei hingga Desember 2025.

“Dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan, yakni sejak Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1,296 miliar dari praktik tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penjualan Produk Kadaluwarsa Ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Selain menetapkan tersangka, Kejati Sumsel juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide berwarna biru.

Baca Juga :  Gudang Oli Palsu Digerebek di Polman, Tiga Truk Barang Bukti Diamankan

Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri potensi bertambahnya nilai gratifikasi yang diterima tersangka. (DR)