FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam kegiatan PSR yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka pada Tahun Anggaran 2021–2022.
“Pelaksanaan penggeledahan tersebut telah berdasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka tanggal 15 Juni 2026, serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kolaka,” kata Bustanil.
Dalam proses penyidikan, jaksa tengah menelusuri penggunaan dana PSR yang nilainya mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan membantu petani melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit yang sudah tua, rusak, atau menggunakan bibit yang tidak unggul. Namun, dalam pelaksanaannya di Kabupaten Kolaka, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan program.
Penyidik menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang mengarahkan atau memaksakan agar kelompok tani tertentu menerima bantuan PSR meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam program tersebut.
Selain itu, rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait kepada kelompok tani penerima bantuan juga diduga tidak didasarkan pada ketentuan dan kriteria yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kolaka turut mengamankan sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Program PSR. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan. (DR)




