FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima dari delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014, Selasa (7/4).
Sebelumnya, pada 27 Maret 2025, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim penyidik memanggil delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, tapi yang memenuhi panggilan ada tujuh (tersangka),” ungkap Kajati Sumsel.
Satu tersangka berinisial AC yang menjabat sebagai Group Head Divisi ARK di salah satu bank pemerintah pada periode 2008–2014 tidak hadir karena sedang menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta.
“Kemungkinan kita juga akan panggil kembali ya, kepada yang bersangkutan,” ujar Kajati Sumsel.






