Daerah

Kejati Sultra Tetapkan Inspektur ESDM dan Seorang Swasta Tersangka Kasus Korupsi Ore Nikel

Redaksi
×

Kejati Sultra Tetapkan Inspektur ESDM dan Seorang Swasta Tersangka Kasus Korupsi Ore Nikel

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra Tetapkan Inspektur ESDM dan Seorang Swasta Tersangka Kasus Korupsi Ore Nikel
Dok. Dua Tersangka, Inspektur ESDM dan Seorang Swasta Terkait Kasus Korupsi Ore Nikel/Foto: Kejati Sultra)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui terminal khusus (jetty) PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AT, seorang Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang ditugaskan di Sultra, dan RM, pihak swasta yang menjadi perantara pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN.

“RM diminta oleh tersangka MM selaku Direktur PT AMIN untuk mengurus dokumen RKAB 2023 PT AMIN. Dalam prosesnya, RM menerima miliaran rupiah dari MM yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk AT,” ungkap pihak Kejati Sultra, dilansir Jumat (19/9).

Baca Juga :  Polres Pangandaran Tahan Eks Sekdes Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp706 Juta

AT yang saat itu tercatat sebagai anggota Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM pada 2022, diduga kuat memanipulasi dokumen RKAB.

“AT membuat dokumen RKAB 2023 seolah-olah PT AMIN telah melakukan kegiatan penambangan pada tahun sebelumnya. Dokumen yang tidak sesuai fakta itu kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI,” jelas penyidik.

Kuota RKAB tersebut kemudian dijual oleh MM kepada sejumlah trader dengan harga antara USD 5–6 per ton. Dari perannya, AT disebut menerima ratusan juta rupiah dari RM, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Baca Juga :  Kejari Bangka Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Satpol PP

Dokumen RKAB manipulatif itu selanjutnya dipakai untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif. Ore nikel tersebut dikirim melalui jetty PT KMR dengan total penjualan mencapai 480 ribu ton.

“Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp233 miliar sesuai hasil perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara,” tegas Kejati Sultra.

Dengan ditetapkannya RM dan AT, hingga kini penyidik telah menetapkan total 9 orang tersangka dalam kasus ini. (DR)