FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejari Kepulauan Talaud, dalam keterangannya pada Jumat (19/9), menyebutkan kedua tersangka yakni BMB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZTN selaku Konsultan Pengawas pada CV L.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan lanjutan pembangunan GOR Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2017,” ujar pihak Kejari.
Pada tahun anggaran tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud menerima anggaran sebesar Rp3.952.569.975 untuk melanjutkan pekerjaan GOR, dengan item utama berupa pembangunan selasar depan, selasar samping kanan, dan selasar bangunan belakang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana tertuang dalam perjanjian tanggal 19 Mei 2017 serta adendum 7 September 2018 dengan penyedia PT RAK yang dipimpin Direktur AB.
“BMB selaku PPK dan ZTN selaku pengawas teknis, bersama saksi AB, telah menandatangani laporan kemajuan pekerjaan lanjutan pembangunan GOR Melonguane seolah-olah progres sudah mencapai 100 persen. Padahal, faktanya pekerjaan tidak sesuai kontrak dan hingga kini belum ada penyerahan akhir (FHO),” tegas Kejari.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami peran pihak lain serta menghitung nilai pasti kerugian negara dalam proyek tersebut. (DR)






