FaktaID.net — Pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang kembali mengungkap fakta baru. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan sekaligus menahan dua tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026. Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, dan HL, Direktur PT APA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga berperan aktif dalam proses penukaran uang asing yang berasal dari perkara pokok dugaan gratifikasi.
“Penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka TPPU yang diduga menukarkan uang sebesar 93.200 Dollar Singapura yang berasal dari tersangka DE, Bendahara UIN Imam Bonjol Padang,” ujarnya, dikutip Selasa (30/6).
Uang tersebut diketahui berasal dari tersangka DE yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Hasil penukaran valuta asing itu kemudian diduga dialihkan ke investasi usaha transportasi pengangkutan semen pada PT Semen Padang.




