Hukum  

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jembatan Sikabu, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Redaksi
Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jembatan Sikabu, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jembatan Sikabu/Foto: Kejati Sumbar)

FaktaID.net — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A selaku Kuasa Direksi, serta Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga :  Pakar Desak KPK Periksa Semua Travel yang Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari,” ujar Kejati Sumbar dalam keterangan resminya, Selasa (23/6).

Proyek rehabilitasi jembatan dengan nilai kontrak mencapai Rp25,4 miliar tersebut diduga dilaksanakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang memadai.

Baca Juga :  KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN

Akibatnya, konstruksi jembatan tidak mampu bertahan saat terjadi banjir besar dan akhirnya mengalami kerusakan parah hingga roboh pada 7 Mei 2023.