FaktaID.net — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A selaku Kuasa Direksi, serta Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari,” ujar Kejati Sumbar dalam keterangan resminya, Selasa (23/6).
Proyek rehabilitasi jembatan dengan nilai kontrak mencapai Rp25,4 miliar tersebut diduga dilaksanakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang memadai.
Akibatnya, konstruksi jembatan tidak mampu bertahan saat terjadi banjir besar dan akhirnya mengalami kerusakan parah hingga roboh pada 7 Mei 2023.




