Hukum

KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN

Redaksi
×

KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN

Sebarkan artikel ini
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
Dok. Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut KPK, langkah pemerintah dalam memperkuat peran BUMN di sektor strategis dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangannya, dikutip (10/5).

Baca Juga :  Oknum Anggota Kodam1/BB Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

Meski begitu, KPK mencermati beberapa ketentuan dalam undang-undang baru tersebut yang dinilai bisa menimbulkan penafsiran seolah-olah membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

KPK pun menegaskan bahwa mereka tetap memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan jajaran Direksi, Komisaris, maupun Pengawas di tubuh BUMN.

Hal ini didasarkan pada status hukum pidana yang menyatakan bahwa para pejabat tersebut tergolong sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang ditimbulkan tetap dikategorikan sebagai kerugian negara, apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyimpangan prinsip business judgment rule (BJR).

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Pungli

“Hal ini juga sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa frasa ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya,” tegas Ketua KPK.

Lebih jauh, KPK menilai bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di lingkungan BUMN merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

“Dengan tata kelola yang baik, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Setyo. (DR)