Hukum  

Kejagung Ungkap Perusahaan Bayangan di Balik Kasus TPPU Zarof Ricar

Redaksi
Kejagung Ungkap Perusahaan Bayangan di Balik Kasus TPPU Zarof Ricar
Dok. Terpidana Kaus Suap Putusan Pengadilan, Zarof Ricar.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penggunaan perusahaan bayangan (shadow company) oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat menampung aliran dana hasil kejahatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perusahaan dimaksud berupa PT G dan PT M yang diduga didirikan bersama tersangka berinisial AW.

Baca Juga :  Skandal Pungli di Rutan KPK : 66 Pegawai Diberhentikan

“Tim penyidik berhasil menemukan shadow company yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang,” ujar Syarief dalam keterangannya, pada Rabu (22/4).

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan lebih dari 1.000 dokumen penting saat penggeledahan yang dilakukan pekan lalu.

Baca Juga :  196 Negara Terima Red Notice, Riza Chalid Resmi Buronan Internasional

Barang bukti tersebut berkaitan dengan aset, mulai dari sertifikat tanah, dokumen bangunan, uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS, hingga berbagai dokumen properti lainnya.