FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penggunaan perusahaan bayangan (shadow company) oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat menampung aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perusahaan dimaksud berupa PT G dan PT M yang diduga didirikan bersama tersangka berinisial AW.
“Tim penyidik berhasil menemukan shadow company yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang,” ujar Syarief dalam keterangannya, pada Rabu (22/4).
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan lebih dari 1.000 dokumen penting saat penggeledahan yang dilakukan pekan lalu.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan aset, mulai dari sertifikat tanah, dokumen bangunan, uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS, hingga berbagai dokumen properti lainnya.




