Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan AW, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.
Perkara ini bermula dari keterlibatan AW dalam pendanaan proyek film “Sang Pengadil” bersama Zarof Ricar dan rumah produksi, dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.
Saat penggeledahan di kantor AW di Jakarta Timur, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat tanah milik Zarof Ricar, uang tunai, serta emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
AW diduga mengetahui adanya penitipan aset untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana.
Saat ini, AW telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)




