Hukum  

Kejagung Ungkap Perusahaan Bayangan di Balik Kasus TPPU Zarof Ricar

Redaksi
Kejagung Ungkap Perusahaan Bayangan di Balik Kasus TPPU Zarof Ricar
Dok. Terpidana Kaus Suap Putusan Pengadilan, Zarof Ricar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan AW, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.

Perkara ini bermula dari keterlibatan AW dalam pendanaan proyek film “Sang Pengadil” bersama Zarof Ricar dan rumah produksi, dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.

Baca Juga :  Ahok Ungkap Pernah Peringatkan Riva Siahaan Yang Kini Jadi Tersangka Korupsi

Saat penggeledahan di kantor AW di Jakarta Timur, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat tanah milik Zarof Ricar, uang tunai, serta emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

AW diduga mengetahui adanya penitipan aset untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana.

Baca Juga :  Viral Aksi Kebut-Kebutan Sambil Acungkan Sajam di Bogor, Tiga Pelaku Diamankan

Saat ini, AW telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)