FaktaID.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, JPU mengajukan enam amar tuntutan terhadap terdakwa Hery Susanto.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
JPU menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan).




