Hukum  

JPU Tuntut Hery Susanto 5 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Perkara Korupsi Tambang Nikel

Redaksi
JPU Tuntut Hery Susanto 5 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Perkara Korupsi Tambang Nikel
Dok. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, JPU mengajukan enam amar tuntutan terhadap terdakwa Hery Susanto.

Baca Juga :  Kritik Tajam Rotasi dan Mutasi Hakim, Yenti Garnasih: MA Jangan Abaikan Rekam Jejak

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

JPU menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan).