Berita  

Pecat LSP dari KSP, Mensesneg Sebut Penyadapan Kepala Negara Mengarah Perbuatan Makar

Redaksi
Pecat LSP dari KSP, Mensesneg Sebut Penyadapan Kepala Negara Mengarah Perbuatan Makar
Dok. Keterangan Pers Mensesneg, Prasetyo Hadi.

FaktaID.net — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya yang dilakukan oknum – oknum perwira tinggi Polri. Pemerintah menilai kasus tersebut serius karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11). Menurutnya, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg.

Baca Juga :  Biznet Festival Bogor 2024 Hadirkan The Changcuters dan Koneksi Internet Cepat Gratis

Seiring proses hukum yang berjalan, Presiden Prabowo memutuskan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu pagi.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan APH Tindak Tegas Koruptor dan Pelaku Manipulasi Anggaran

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan. Mensesneg menegaskan, penyadapan yang sah telah diatur dalam perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (DR)