Amran Copot 8 Pejabat Terkait Beras SPHP, 9 Swasta Diproses Hukum dan 1 Jadi Tersangka

Redaksi
Amran Copot 8 Pejabat Terkait Beras SPHP, 9 Swasta Diproses Hukum dan 1 Jadi Tersangka
Dok. Keterangan Mentan Amran Terkait Dugaan Penyelewengan Beras SPHP.

FaktaID.net — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sementara itu, sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum, dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (29/10).

Ia menegaskan, pencopotan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan distribusi beras SPHP. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan kemungkinan keterlibatan pidana para pejabat tersebut.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Temui Ivan Sugianto Tersangka Perundungan Siswa SMA Gloria 2

“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.

Amran menjelaskan, modus penyelewengan diduga dilakukan dengan membeli beras SPHP dari Bulog, membuka kemasan, lalu memindahkannya ke karung lain untuk dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain demi meraih keuntungan lebih besar.

“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” terangnya.