FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10). Kedua tersangka masing-masing berinisial IS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan D selaku penyedia jasa yang merupakan Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara tersebut.
“Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 2 (dua) orang yaitu Sdr. IS selaku KPA/PPK dan Sdr. D selaku Penyedia (Direktur PT. Amanda Tiga Mandiri),” ujar Achmad dalam keterangannya.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai Rp3.070.913.020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober hingga 15 November 2026, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan lampu jalan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. (DR)




