Menurut Amran, praktik tersebut merugikan masyarakat karena beras SPHP merupakan komoditas bersubsidi yang ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga pangan.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dukungan dan subsidi pemerintah di sektor hulu pangan pada 2026 mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari Rp144 triliun pada 2025. Dukungan tersebut meliputi pupuk, traktor, irigasi, serta berbagai kebutuhan produksi lainnya.
Pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen dan Harga Eceran Tertinggi (HET) guna melindungi konsumen. Bulog, menurut Amran, turut mendapat dukungan subsidi sebesar Rp6.000 per kilogram dalam penyerapan beras.
Untuk mencegah kasus serupa, pemerintah akan memperkuat sosialisasi aturan distribusi pangan dan konsekuensi hukum bagi pelanggar. Pengawasan juga ditingkatkan melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. (DR)




