Daerah  

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Penjabat Gubernur, Terseret Dugaan Korupsi Command Centre

Redaksi
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Penjabat Gubernur, Terseret Dugaan Korupsi Command Centre
Dok. Penahanan Mantan Pejabat Gubernur Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Command Centre/Foto: Penkum Kejati Gorontalo)

FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan HHN, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Penahanan terhadap HHN dilakukan pada Jumat (30/10), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Pada kesempatan hari ini, atau beberapa menit yang lalu, kami sudah melakukan penahanan kepada tersangka yang kelima, yang sebelumnya memang sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Gorontalo Rafid Muhits Humolungo dalam keterangannya.

Baca Juga :  Bea Cukai Jayapura Serahkan 200 Amunisi Kaliber 5,56 mm ke Polda Papua

Rafid menjelaskan, penahanan terhadap HHN baru dapat dilakukan karena pada pemeriksaan sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Sebelumnya, pada Juli 2026, penyidik Kejati Gorontalo telah menahan empat tersangka lainnya. Mereka masing-masing HD selaku Direktur PT PIU sebagai penyedia, RA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, AB selaku Direktur Operasional PT PIU, serta MR yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo saat proyek berlangsung.

Dalam penyidikan, perkara ini bermula dari pengadaan Command Centre Video Wall senilai Rp4,7 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.