Tim penyidik menemukan dugaan pengaturan dan koordinasi terkait penganggaran kegiatan tersebut sebelum dimasukkan dalam APBD Perubahan 2022.
Pengadaan dilakukan melalui sistem e-catalogue dengan PT PIU sebagai pemenang. Penetapan tersebut berdasarkan kontrak Nomor 27 tertanggal 1 November 2022 dengan nilai sekitar Rp4.572.072.856.
Berdasarkan keterangan para saksi dan dua orang yang diperiksa, penyidik menemukan fakta adanya selisih Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga riil barang yang dibeli penyedia dari PT V2 Indonesia.
Dari selisih tersebut, penyidik menduga terdapat pemberian fee atau uang kepada HHN selaku Penjabat Gubernur Gorontalo tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sekitar Desember 2022.
Atas hasil penyidikan tersebut, Kasi Pidsus Kejati Gorontalo Rafid mengungkapkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.770.358.583. (DR)




