Daerah  

Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Judi Online, Pejabat Bank di Sleman Jadi Tersangka

Redaksi
Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Judi Online, Pejabat Bank di Sleman Jadi Tersangka
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemerintah/Foto: Kejati DIY)

FaktaID.net — Bermain judi online diduga menjadi salah satu tujuan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang pejabat bank pemerintah berinisial HSU di wilayah Sleman, DI Yogyakarta. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp6,74 miliar.

HSU ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pada salah satu bank pemerintah periode 2021 hingga Mei 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/11) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Hal tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.

Baca Juga :  Kejari Nias Selatan Tetapkan Mantan Kadis PUPR sebagai Tersangka Korupsi Rp1,46 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari karyawan bank dan nasabah, serta satu orang ahli pidana.

Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 130 dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langgeng menerangkan, HSU sebelumnya menjabat sebagai Account Officer Yunior sebelum menduduki posisi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 di wilayah Sleman. Dalam jabatannya, tersangka bertanggung jawab mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta jasa di Kantor Cabang Sleman.