Daerah

Kejari Nias Selatan Tetapkan Mantan Kadis PUPR sebagai Tersangka Korupsi Rp1,46 Miliar

Redaksi
×

Kejari Nias Selatan Tetapkan Mantan Kadis PUPR sebagai Tersangka Korupsi Rp1,46 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Nias Selatan Tetapkan Mantan Kadis PUPR sebagai Tersangka Korupsi Rp1,46 Miliar
Dok. Konferensi Pers Penetapan Mantan Kadis PUPR sebagai Tersangka Korupsi/Foto: Kejari Nias)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Selatan berinisial EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97, Kecamatan Teluk Dalam, pada Kamis malam (23/10/2025). Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, SH, didampingi Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH dan Foorgus Trisman Gea, SH.

Alex Bill Mando Daeli menjelaskan bahwa penetapan EL sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua perkara korupsi sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejari Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya

“Ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan pengguna anggaran, yaitu EL selaku mantan Kepala Dinas PUPR, yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Alex Bill, dikutip Jumat (24/10).

Ia memaparkan, dua perkara yang menjadi dasar pengembangan kasus ini masing-masing melibatkan KW, bendahara pengeluaran tahun anggaran 2018–2019, dan BB, bendahara pengeluaran Dinas PUPR tahun anggaran 2020–2021.

KW terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara BB telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 13 Oktober 2025.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 202 Kg Narkoba dalam Sehari, Libatkan Jaringan Lintas Provinsi

Berdasarkan hasil audit Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 11 November 2024, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,46 miliar.

Dalam kasus ini, EL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan primer. (DR)