Daerah

Kejati Kalbar Amankan Tambahan Rp55 Miliar dari Kasus Bauksit, Total Rp170 Miliar

Redaksi
×

Kejati Kalbar Amankan Tambahan Rp55 Miliar dari Kasus Bauksit, Total Rp170 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Kalbar Amankan Tambahan Rp55 Miliar dari Kasus Bauksit, Total Rp170 Miliar
Dok. Kejati Kalbar Amankan Tambahan Rp55 Miliar dari Kasus Bauksit, Total Rp170 Miliar.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar periode 2017–2023.

Capaian ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa, Pontianak, Rabu (29/4). Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Dengan demikian, total pemulihan keuangan negara mencapai sekitar Rp170 miliar.

Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (smelter) periode 2019–2022.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Gunakan Aplikasi Zangi, 72 Kg Sabu Disita

Namun, Kejati Kalbar berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penitipan dana jaminan smelter sebesar Rp55 miliar yang akan disetorkan ke kas negara. Langkah tersebut disebut sebagai upaya penyidik dalam mengamankan potensi kerugian negara dalam kasus tata kelola pertambangan di Kalbar.

Aspidsus menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti, termasuk penelusuran aliran dana serta pengamanan aset. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Hal ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan bahwa seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Geledah KPU Kotim dan Kantor Terkait, Sita Puluhan HP dan Laptop

Kejati Kalbar menilai penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berimplikasi pada kerugian keuangan negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa.

Kejati Kalbar menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui penindakan maupun pencegahan, demi tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (DR)