Daerah

Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Asal Malaysia di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Redaksi
×

Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Asal Malaysia di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Sebarkan artikel ini
Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Asal Malaysia di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Dok. Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Asal Malaysia/Tim F1QR)

FaktaID.net – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan koli ballpress asal Malaysia yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Kamis (29/5).

Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, di Markas Komando Satuan Patroli Lantamal XII.

Menurut Laksma Avianto, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait masuknya barang ilegal dari wilayah perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat, yang kemudian akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.

Baca Juga :  Kejati Jatim Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Tambang, Aset Tersangka Berpotensi Disita

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim F1QR langsung melakukan pemantauan intensif di sekitar area pergudangan dan pelabuhan.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan sebuah truk Fuso yang dikemudikan oleh Abdul Rahman (38), yang hendak mengangkut barang-barang mencurigakan menggunakan Kapal Fajar Bahari VIII.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 22 koli ballpress yang diduga merupakan pakaian bekas ilegal asal Malaysia.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Rp1,88 miliar Disita

Barang-barang tersebut dikamuflasekan bersama muatan ekspedisi lainnya. Seluruh barang bukti, termasuk satu unit truk, satu orang sopir, dan 22 koli ballpress diamankan ke Mako Satrol Lantamal XII untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TNI AL juga telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Kalimantan Barat untuk proses penyidikan dan penghitungan barang. Dari hasil pendalaman, nilai total barang diperkirakan mencapai Rp165 juta.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan berpotensi mengganggu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk penyelundupan.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal di wilayah pelabuhan dan perairan Indonesia. (DR)