Daerah  

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219,7 Miliar Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL

Redaksi
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219,7 Miliar Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL
Dok. Konferensi Pers Kejati Sumsel.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menerima penitipan dana sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa berinisial WS dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL, Kamis (18/6).

Dana tersebut merupakan pengembalian tahap terakhir dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 triliun. Dengan adanya setoran tersebut, seluruh kerugian negara dalam kasus itu telah dipulihkan.

Baca Juga :  Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Pergeseran Pasukan Jelang PSU di 874 TPS

Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, SH MH, menyampaikan bahwa seluruh nilai kerugian negara kini telah dikembalikan.

“Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Bogor, Tiga Tersangka Diamankan

Ia menjelaskan, pelunasan kerugian negara tersebut tidak terlepas dari kerja intensif tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum yang terus berkomunikasi dengan terdakwa, keluarga, maupun penasihat hukumnya selama proses penanganan perkara berlangsung.