Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Sumsel menegaskan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian uang negara tidak menghilangkan unsur pidana dalam perkara yang kini masih bergulir di pengadilan.
“Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketut juga menyinggung hasil penyidikan terkait dugaan keterlibatan pihak perbankan, khususnya BRI. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tidak ditemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara tersebut.
“Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, BRI mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.
Kejati Sumsel memastikan proses persidangan perkara dugaan korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL tetap berlanjut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, meskipun seluruh kerugian negara telah berhasil dipulihkan. (DR)




