FaktaID.net – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka terhadap GHS dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Berdasarkan 2 alat bukti yang ada maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief di Gedung Jampidsus, Kamis (18/6).
Dalam konstruksi perkara, GHS disebut merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Dadan Hindayana (DH), yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimilikinya.




